Wakil Wali Kota tangerang, H. Sachrudin, menerangkan akan pentingnya para pelaku usaha di Kota tangerang memahami Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam berusaha, terlebih yang baru akan membangun usaha.
"Masyarakat ataupun pelaku usaha wajib mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada agar usahanya dapat berkembang besar," ucap Sachrudin dalam penutupan kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang diusung oleh Satpol PP Kota tangerang, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, bertempat di Aeropolis Kecamatan Neglasari, Kamis (16/3).
Sachrudin juga berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam pembangunan salah satunya dengan disiplin dan mentaati aturan yang ada.
Baca Juga : Persiapan Pelantikan Pengurus BAMUS DPC Karang Tengah
"Peraturan adalah kewajiban setiap warga negara (warga) untuk mematuhinya. Jika kewajiban sudah dijalankan hak-hak bapak-ibu juga nanti akan didapat," tutur Sachrudin.
Sachrudin juga mengucapkan apresiasi kepada OPD yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut dan berterima kasih kepada para peserta yang sudah hadir. Dia juga berharap kegiatan tersebut bisa dapat turut menambah pengetahuan dan pemahaman peserta tentang Perda dan Perwal Kota tangerang.
"Semoga hasil dari sosialisasi kali ini, peserta dapat mempunyai tingkat kesadaran yang tinggi dalam kehidupan bersosial maupun dalam menjalankan suatu usaha di lingkungannya masing-masing," tukas Sachrudin.
Sebagai informasi, kegiatan Sosialisasi Penegakan Perda dan Perwal ini, dihadiri peserta sebanyak 55 orang pelaku usaha dari unsur manajemen Aeropolis Hotel, Pengelola Apartemen dan masyarakat di lingkungan Aeropolis Hotel.
Source: Bidiktangsel.com